Walkot Tangerang: Perilaku Remaja Bawa Sajam Tak Bisa Ditolerir

Polisi dan Satpol PP diminta tingkatkan patroli

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, perilaku segerombolan remaja yang membawa senjata tajam mengganggu keamanan masyarakat.

Hal itu dia utarakan untuk menyikapi beredarnya video segerombolan remaja membawa senjata tajam di Jalan Lio Baru pada Sabtu (14/7/2023). 

"Ini tidak bisa ditolerir dan perlu dilakukan langkah tegas," ujar Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/7/2023).

1. Polisi diminta mengambil langkah tegas

Walkot Tangerang: Perilaku Remaja Bawa Sajam Tak Bisa DitolerirIDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, Arief juga meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian untuk meningkatkan patroli dan bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan menindak tegas dan menangkap para pelaku yang mengganggu ketertiban.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan yang perlu dilakukan, karena ini sudah cukup meresahkan warga," kata dia.

2. Masalah ini jadi tanggung jawab bersama

Walkot Tangerang: Perilaku Remaja Bawa Sajam Tak Bisa DitolerirIlustrasi senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebagai bentuk pencegahan, Arief juga mengingatkan kembali pentingnya sinergitas antar aparat dan juga masyarakat. Sebab, Arief menilai, tanggungjawab tersebut tidak hanya berada ditangan pihak berwenang, tetapi warga juga harus peduli dengan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Keterlibatan aktif masyarakat, menurut dia, turut berperan penting dalam mencegah dan mengurangi tindak kejahatan.

"Kita harus bahu-membahu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Lakukan patroli rutin dan saling mengingatkan antarwarga adalah langkah awal yang sangat penting untuk cegah tindak kejahatan," ujar Arief.

3. Satpol PP Kota Tangerang buka kontak pengaduan

Walkot Tangerang: Perilaku Remaja Bawa Sajam Tak Bisa DitolerirIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Satpol PP Kota Tangerang menyediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, layanan pengaduan itu merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan.

Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Sedangkan untuk layanan pengaduan online, kata Wawan, masyarakat Kota Tangerang bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif," kata Wawan.

Baca Juga: Tata Cara Pakai Gedung Seni Budaya di Kota Tangerang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya