Tata Cara Pakai Gedung Seni Budaya di Kota Tangerang 

Gratis, ini syarat ketentuannya

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan fasilitas gedung seni dan budaya sebagai sarana anak muda dalam mengembangkan kreativitas serta ruang bagi para seniman yang ada di Kota Tangerang.

Gedung yang sudah dibangun sejak September 2019, berlokasi di Jl. Modern Golf Raya, RT.001/RW.008, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, masyarakat dapat menggunakan gedung seni dan budaya ini tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Beli Seragam Sekolah di Tangerang

1. Ini fasilitas yang tersedia

Tata Cara Pakai Gedung Seni Budaya di Kota Tangerang Ilustrasi Pengunjung yang menikmati hasil seni di Tate Modern Art Museum London, Inggris (IDN Times/Anata)

Rizal Ridolloh mengungkap, gedung ini juga dibangun dengan fasilitas yang cukup luas, dimana lantai pertama sebagai tempat berkumpul para penggiat seni, sedangkan di lantai dua dan tiga merupakan area pementasan.

"Siapa pun dapat menggunakan fasilitas ini asalkan mengajukan surat permohonan peminjaman kepada kami,” kata Rizal, Senin (17/7/2023).

2. Syarat dokumennya

Tata Cara Pakai Gedung Seni Budaya di Kota Tangerang ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Rizal menjelaskan, surat tersebut harus disertakan identitas penanggung jawab kegiatan berupa KTP/SIM.

Serta surat rekomendasi kegiatan dari Kelurahan Buaran Indah, lalu ditujukan kepada Bidang Kebudayaan paling lambat satu minggu sebelum digunakan. Nantinya, pemohon diharuskan mengisi formulir pernyataan peminjaman gedung.

3. Setelah itu, warga bisa mengajukan izin tunggu ke Disbudpar

Tata Cara Pakai Gedung Seni Budaya di Kota Tangerang Dok. Pemkot Tangerang

Setelah itu, nantinya pemohon akan mendapatkan surat balasan secara daring atau luring. Surat tersebut berupa konfirmasi persetujuan penggunaan dari Disbudpar yang ditandatangi.

Namun apabila penggunaan di luar area kawasan gedung seni dan budaya, harus mendapatkan surat izin dari PT Modernland Realty Tbk.

“Silakan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah kami sediakan sebagaimana mestinya, yang terpenting harus tetap kita jaga dan rawat, agar gedung ini tetap menjadi kebanggaan Kota Tangerang dalam sarana fasilitas di bidang seni dan budaya,” kata Rizal.

Baca Juga: Guru Ngaji di Tangerang Dapat Insentif Rp1,5 Juta Setahun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya