Warga Tangsel Heran, Identitasnya Bisa Dicatut Parpol Baru

DM pertimbangkan untuk bawa ke ranah hukum

Lebak, IDN Times - Lebih dari 20 orang warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kecewa setelah identitas dicatut oleh partai politik. Nama-nama mereka tercantum dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai peserta Pemilu Serentak 2024.

Salah satunya DM, warga Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Dia mengungkapkan identitasnya terlihat dicatut saat seorang rekannya sedang membuka Sipol. Ia kaget bercampur heran.

"Kok data saya ada di salah satu parpol, padahal saya belum pernah kasih surat dukungan maupun identitas saya nih," ungkapnya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Bawaslu: Puluhan Warga Tangsel Dicatut Sebagai Anggota Parpol

1. Nama warga itu dicatut parpol pendatang baru

Warga Tangsel Heran, Identitasnya Bisa Dicatut Parpol BaruIlustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

DM memastikan identitasnya dicatut oleh salah satu Parpol pendatang baru. Kini dia sedang mencoba selidiki oknum yang telah memasukkan namanya sebagai anggota parpol.

Ia juga disarankan oleh rekan-rekan kuliahnya di fakultas hukum untuk melayangkan somasi. Meski demikian saran tersebut olehnya sedang dipertimbangkan secara matang.

2. DM khawatir malah jadi serangan balik

Warga Tangsel Heran, Identitasnya Bisa Dicatut Parpol BaruLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Sebab, DM mengatakan, jangan sampai langkah somasi justru malahan jadi berbalik kepadanya.

"Intinya saya mau ke KPU bahwasanya saya tidak memberikan data atau dukungan," ujar DM.

3. Sebanyak 20 orang di Tangsel dicatut identitasnya oleh parpol

Warga Tangsel Heran, Identitasnya Bisa Dicatut Parpol BaruIlustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan, 20 warga dicatut sebagai anggota partai politik. Hal tersebut diketahui dari proses tahapan pemilu serentak 2024 pada verifikasi keanggotaan partai politik.

"Kami minta kepada KPU untuk men-TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan," kata Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Banten, Sam'ani, Selasa (17/10/2022).

Sam'ani memastikan perkara pencatutan ini tak bisa diproses, lantaran tidak ada aturan pemilu mengenai hak-hak masyarakat yang namanya dicatut parpol. "Memang pemilu ada persoalan ketika seseorang masuk dalam parpol itu masuk sampling yang dilakukan KPU," kata dia.

Namun, kata Sam'ani, Bawaslu tetap akan mengklarifikasi temuan ini ke berbagai pihak terkait. Jika tidak, pihaknya akan memberi formulir pernyataaan bahwa yang bersangkutan keberatan dan menyatakan bukan sebagai anggota parpol.

Baca Juga: Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk Parpol

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya