Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk Parpol

Pencatutan ini menyeret dua partai politik yang "besar"

Tangerang, IDN Times - Sebanyak enam nama kepala desa (kades) dicatut dan dimasukkan sebagai anggota partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai," kata Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Parpol Catut NIK Warga di Kabupaten Tangerang

1. Pencatutan ini menyeret dua partai politik yang "tergolong besar"

Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk ParpolIlustrasi Parpol. Foto: Ist.

Lebih lanjut Zulpikar menjelaskan, dari enam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama, sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda. "Partai politik yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam partai politik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Bawaslu langsung meminta klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan

Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk ParpolIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Bawaslu Tangerang, kata Zulpikar, langsung mengklarifikasi temuan ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta parpol terkait.

"Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, sedangkan untuk penindakan ada di dinas terkait," tutur dia.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, 6 Warga Polisikan Pemkab Tangerang

3. Kepala desa tak boleh menjadi pengurus partai politik

Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk ParpolLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengaku belum bisa memastikan apakah keenam kepala desa itu masuk sebagai anggota atau kepengurusan parpol.

"Sementara ini larangan yang ada di UU itu yang menjadi pengurus, tetapi untuk anggota masih samar, apakah diperbolehkan atau tidak. Kita akan membuat surat ke Kemendagri," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada para kades yang namanya tercatat pada parpol di sistem KPU. "Apakah betul mereka anggota parpol. Kalau benar, kita minta mereka mengundurkan diri dari pengurus parpol," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya