Merasa Dikriminalisasi, 6 Warga Polisikan Pemkab Tangerang

Mereka jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perda

Tangerang, IDN Times - Merasa dikriminalisasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, enam warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji pengelola wisata Padipadi melaporkan Pemkab Tangerang atas kasus dugaan laporan palsu. Laporan tersebut dilakukan di Polres Metro Tangerang, Rabu (31/8/2022).

Laporan itu buntut ketika keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perusakan portal yang dibuat pihak Kecamatan Pakuhaji.

"Upaya hukum yang dilakukan kita lapor balik. Karena kita melihat penyalahgunaan oleh pejabat itu sangat kental, terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Pakuhaji Asmawi," kata Boy Kanu selaku kuasa hukum, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Rusak Papan Peringatan Satpol PP Tangerang, 9 Warga Jadi Tersangka

1. Warga menilai, Pemkab Tangerang melanggar beberapa pasal

Merasa Dikriminalisasi, 6 Warga Polisikan Pemkab TangerangIlustrasi hukum (Pixabay)

Kata Boy, dalam laporan pihaknya melaporkan beberapa pasal atas perkara tersebut. Kata Boy perkara ini seharusnya tidak bisa dilaporkan tanpa adanya kepastian yang jelas.

"Oleh karena itu mereka menggunakan pasal 421 KUHP, kemudian Pasal 266 tentang keterangan palsu. Dia mengatakan bahwa klien kami telah merusak barang, tapi sampai saat ini barang tidak bisa dibuktikan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Boy, tim kuasa hukum juga melayangkan aduan soal dugaan perampasan hak orang lain. Dalam kasus ini pihak Kecamatan Pakuhaji dianggap berlaku semena-mena.

"Kemudian Pasal 333 ini perampasan hak kemerdekaan. Itu portal dan plang penutupan atau blokade ga bisa masuk keluar, ini jelas merusak hak orang. Persoalannya kan IMB, loh kalau IMB itu bangunannya, dihancurin bukan akses masuk rumahnya, tanpa pemberitahuan tanpa segel. Ini yang bener-bener membuat kita kecewa," ujarnya.

2. Boy menduga ada konspirasi mafia tanah

Merasa Dikriminalisasi, 6 Warga Polisikan Pemkab TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Boy menambahkan, dalam perkara ini juga tim kuasa hukum melaporkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Dimana sampai saat ini tidak terdapat sama sekali barang bukti yang ditunjukkan atas tuduhan perusakan.

"Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilangkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin,"kata dia.

Pihaknya, kata Boy, akan membuktikan ini ada oknum yang bermain indikasi konspirasi antara camat dan mafia tanah.

"Dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada. Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan," tukasnya.

Baca Juga: Hadapi Inflasi, Arief Minta Anak di Kota Tangerang Belajar Berkebun

3. Duduk perkara kasus ini

Merasa Dikriminalisasi, 6 Warga Polisikan Pemkab TangerangIlustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Duduk perkara kasus ini bermula saat enam orang warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jadi tersangka kasus pidana atas dugaan pelanggaran perda.

Adapun keenam orang warga diduga korban kriminalisasi Pemkab Tangerang, masing-masing berinisial AGS (petani) BTK, AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan) saat ini telah menyandang status tersangka.

Keenamnya diduga melakukan pidana perusakan sesuai pasal 170 dan pasal 55 KUHP karena ikut serta dalam perbuatan pidana membuka portal ke akses lahan warga.

Menurut Boy, pelaporan keenam warga itu diduga ditunggangi oknum mafia tanah yang kesal karena warga menolak penawaran harga lahan di jalan Kramat, kecamatan setempat.

Menurut dia, awal mula tindakan kriminalisasi terhadap enam warga Desa Kramat, Pakuhaji itu, berawal dari kedatangan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi lahan di Jalan Kramat.

"Mulanya pihak kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan, mendatangi lokasi Padipadi. Di sana mereka mendatangi lokasi dan menanyakan izin usaha, setelah ditunjukkan ke pihak Satpol PP, kemudian mereka pergi," kata Boy.

Namun berselang beberapa hari pihak Satpol PP kecamatan kembali datang dengan memasang portal besi ke akses jalan menuju tempat wisata terbuka Padipadi, diikuti pemasangan penyetopan pembangunan yang ditempel pihak kecamatan Pakuhaji di pohon area lahan warga.

Pemasangan portal itu, dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu, tidak berizin atau memiliki IMB.

Padahal kata Boy, area tersebut tidak sedang dalam proses pembangunan, meski pihak kecamatan setempat mensiyalir ada bangunan di area lahan persawahan itu berdiri bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Yang dipersoalkan kami tidak punya IMB, padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya ke terlapor BTK dan AWS. Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas dia.

Selanjutnya, kata Boy, karena portal yang dipasangi pihak kecamatan ke akses jalan persawahan, warga membukanya agar bisa melintas ke areal persawahan. Mereka kemudian malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan barang.

"Saat ini keenam warga tersebut telah ditetapkan Polres Metro Tangerang, sebagai tersangka dalam perkara 170 dan pasal 55 terkait pengerusakan barang dan perbuatan membantu atau turut serta tindak pidana," ujarnya.

4. Portal dibuat oleh tim Trantib

Merasa Dikriminalisasi, 6 Warga Polisikan Pemkab TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara Camat Pakuhaji, Asmawi, membenarkan pelaporan polisi terhadap enam orang warga Desa Kramat, Pakuhaji tersebut. Hal itu, didasari atas penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Ruang Wilayah.

"Berdasarkan perda tersebut dan zona lokasi tersebut abu-abu sebagai zona wilayah perindustrian dan pergudangan serta ada izin lokasi orang yang sebelumya telah diajukan untuk pengudanagn atau industri," kata Asmawi.

Asmawi,mengaku pemasangan portal di lahan tersebut, juga diinisiasi oleh tim Satpol PP lapangan, yang geram karena aktivitas wisata warga di lokasi itu ramai, sementara proses perizinan tidak dilengkapi pemilik lahan.

"Itu (pembuatan portal) patungan anak-anak trantib.  Karena surat peringatan kita tidak digubris, mereka patungan make honor-honor mereka untuk memasang portal.  Karena setelah dipasang, portal itu hilang mereka (Pol PP) mengamuk juga, akhirnya mereka membuat laporan Polisi, yang dilakukan oleh Kasie Trantib. Kita tidak menuduh siapa pelaku, nanti itu berdasarkan hasil penyelidikan Polisi saja," ucap dia.

Sementara, terlapor BTK, mengaku pada Januari 2022 mendapat undangan pihak perwakilan pengembang berinisial DS, yang menawar harga lahan persawahan tersebut. Karena harga yang ditawarkan DS, sangat rendah, BTK menolak permohonan itu secara baik-baik.

"Maka sebenarnya, tindakan kriminalisasi oleh Kecamatan Pakuhaji ini, patut diduga ditunggangi mafia tanah, yang saat ini menginginkan area persawahan tersebut," tegas Boy.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya