Zona Merah COVID-19, Tangsel Akan Ikuti DKI Jakarta Lakukan PSBB 

PSBB di Tangsel tak akan tutup akses wilayah

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Langkah itu mengingat penyebaran COVID-19 yang makin meluas dan Tangsel sendiri merupakan zona merah penyebaran COVID-19.
 
"Analisa sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona merah, sehingga ini (PSBB) perlu dilakukan," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Rabu (8/4).

Baca Juga: Cerita Tukang Gali Kubur: Dilarang Pulang, Dihindari Tetangga

1. Airin akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota terdekat

Zona Merah COVID-19, Tangsel Akan Ikuti DKI Jakarta Lakukan PSBB Humas BKPP Tangsel

Airin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabupaten Kota terdekat. Sebab, banyak hal yang perlu disiapkan jika PSBB itu diberlakukan.

"PSBB tidak hanya di DKI Jakarta dan Tangsel saja, namun perpindahan penduduk atau transportasi. Setiap daerah yang terintegrasi, harus kompak.  Ketersediaan pangan dan lainnya harus ada sehingga kita pun harus menunggu arahan dari provinsi," kata Airin.

2. Sambil menunggu PSBB, Airin berharap masyarakat jalankan protap pencegahan COVID-19

Zona Merah COVID-19, Tangsel Akan Ikuti DKI Jakarta Lakukan PSBB (Gambar protokol pulang ke rumah usai bepergian) IDN Times/Arief Rahmat

Sambil menunggu hingga PSBB diberlakukan, Airin berharap agar sementara ini masyarakat tetap melakukan pencegahan yang telah dianjurkan melalui protap pencegahan COVID-19. Beberapa upaya pencegahan itu, antara lain, pola hidup sehat, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak satu sama lain.

"Kita jalankan yang terbaik, kita kerjakan dari hulu ke hilir. Bagaimana untuk diam di rumah saja kalau enggak perlu-perlu amat jangan keluar," kata Airin.

3. PSBB hanya membatasi kerumunan orang, bukan menutup akses wilayah

Zona Merah COVID-19, Tangsel Akan Ikuti DKI Jakarta Lakukan PSBB IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menambahkan, pengajuan PSBB itu akan dilakukan Pemkot Tangsel dalam waktu dekat ini. "Minggu ini Insya Allah suratnya akan dilayangkan ke Menkes RI oleh Pemkot Tangsel," ujar Benyamin.

Benyamin menuturkan, penerapan PSBB ini tidak sampai menutup akses wilayah. "Yang kita batasi itu, misalnya tidak boleh ada keramaian, resepsi pernikahan, dan acara keagamaan yang bersifat seremonial. Yang seperti itu yang akan kita minta untuk tidak dilakukan masyarakat," kata Benyamin.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Tangsel Siapkan Permohonan PSBB? 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya