Serang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengimbau masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah saat bulan suci Ramadan. Hal itu sejalan dengan fatwa MUI pusat pada saat awal pandemik COVID-19 untuk mengantisipasi penularan virus corona terhadap jemaah.
"Itu masih berlaku sampai saat ini belum dicabut dengan kondisi yang sekarang ini," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
