Lebak, IDN Times -Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sudah memutuskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, MUI Kabupaten Lebak menyarankan agar vaksinasi dilakukan malam hari. Hal itu menimbang keadaan calon penerima vaksin yang sedang berpuasa.
“Kami menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan dengan memperhatikan kondisi orang berpuasa, artinya perut kan dalam kondisi kosong. Saya kira ini harus diperhatikan agar tidak mengganggu puasa yang sedang dijalankan,” kata Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin, Selasa (30/3/2021).