Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Serang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang membantah, larangan restoran, kafe, hingga warung makan buka siang di saat Ramadan disebut diskriminatif.

"Tidak benar jika imbauan dimaksud menimbulkan intoleransi dan melanggar HAM. Setidaknya tidak diniatkan untuk hal tersebut," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).

1. Tradisi sejak zaman dahulu

1cak.com

Menurut Amas, ada tradisi yang sejak lama berlaku di tengah masyarakat Serang bahwa menjadi hal memalukan jika berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan.  Kecuali, imbuhnya, pada tempat tertentu seperti titik temu para perantau, seperti di terminal dan stasiun kereta.

"Sedangkan selain tempat tersebut dimaklumi boleh buka warung nasi hanya menjelang waktu berbuka sekira pukul 16.00 WIB," katanya.

2. Harus beradaptasi dengan kearifan lokal

Ilustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

Oleh karenanya, dia meminta seluruh pihak harus sanggup beradaptasi dengan tradisi kearifan lokal sebagaimana disebut pada poin 3 dalam surat edaran Wali Kota Serang bahwa intinya, tidak baik warung nasi atau restoran, apalagi berlokasi di pinggir masjid jualan nasi sepanjang siang hari di bulan puasa.

"Dipandang perlu dalam rangka mengedukasi dan moderasi ajaran berpuasa kepada masyarakat Kota Serang secara umum," katanya.

3. MUI klaim para pedagang tidak keberatan

Instagram.com/calories.records

Dia mengatakan, sejumlah poin dalam surat edaran termasuk larangan warung makan di siang haru diantaranya berasal dari usulan hasil Rakor MUI Kota Serang. Kegiatan itu dihadiri unsur, pemerintah, polri, kemenag, tokoh agama dan telah disetujui oleh perwakilan pedagang dan mereka tidak merasa keberatan.

"Pedagang, warung nasi, restoran, pimpinan hotel, kafe, pengusaha hiburan, mal, pengelola pasar, Pasar Rau, dan unsur masyarakat juga turut hadir," katanya.

Editorial Team