Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mulai Mei, Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Kepala Bapenda Banten Berly Natakusumah saat menyampaikan program relaksasi bayar pajak (Dok. Khaerul Anwar)
  • Pemerintah Provinsi Banten resmi izinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 sebagai bentuk relaksasi administrasi.
  • Wajib pajak harus membuat surat pernyataan siap balik nama pada 2027 dan mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi petugas Samsat.
  • Kebijakan sementara ini diharapkan mempermudah masyarakat melunasi pajak kendaraan serta meningkatkan partisipasi pembayaran pajak di Banten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan.

1. Syaratnya wajib buat pernyataan siap balik nama di 2027

Kepala Bapenda Banten Berly Natakusumah saat menyampaikan program relaksasi bayar pajak (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama diwajibkan membuat surat pernyataan yang telah disiapkan. Surat itu berisi komitmen bahwa penguasa terakhir kendaraan akan melakukan balik nama pada tahun 2027.

Wajib pajak juga harus mencantumkan nomor telepon aktif yang dapat diverifikasi oleh petugas. Setelah surat dibuat, kendaraan akan langsung diblokir secara administrasi sebagai bentuk pengawasan agar proses balik nama dilakukan pada tahun berikutnya.

“Dalam surat pernyataan itu, wajib pajak menyatakan bahwa penguasa terakhir kendaraan akan melakukan balik nama pada tahun 2027,” ujarnya.

2. Kebijakan ini hanya berlaku selama 2026

ilustrasi kantor Samsat (IDN Times/Irma Yudistirani)

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026, sesuai arahan dari Korlantas Polri dalam rangka simplifikasi administrasi. Berly menjelaskan, bagi wajib pajak yang tidak memiliki KTP baru, masih dimungkinkan menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti.

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan meskipun terkendala administrasi, sekaligus mendorong legalitas kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama. "Bahwa ini berlaku untuk tahun ini saja, gak bakal ada lagi ditahun berikutnya," katanya.

Terkait pelayanan di Samsat, Pemprov Banten tidak menyediakan loket khusus untuk kebijakan ini. Proses pelayanan tetap dilakukan seperti biasa.

“Kami masih menggunakan mekanisme yang sama, tidak ada loket khusus. Ini hanya penyederhanaan persyaratan saja,” katanya.

3. Kebijakan ini diklaim dapat tingkatkan minat masyarakat bayar pajak

Perbayaran pajak kendaraan bermotor di E-Samsat Pegadaian (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, terkait potensi peningkatan pendapatan daerah, Berly mengaku belum dapat memproyeksikan secara pasti. Namun, pihaknya optimistis kebijakan ini akan meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami yakin ini akan berdampak positif terhadap partisipasi masyarakat,” katanya.

Editorial Team