Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan narkotika senilai Rp1 miliar
  • Narkotika terdiri dari sabu, ganja, tembakau sintetis, tramadol, hexymer, dan ekstasi
  • Barang bukti berasal dari 93 kasus dan pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan narkotika senilai Rp1 miliar pada Jumat (27/12/2014). Barang terlarang tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu, ganja, tembakau sintetis dan ekstasi. Rinciannya, sabu sebanyak 1,9 kilogram (kg) lebih, ganja 175,13 gram, tembakau sintetis 27,5 gram, tramadol dan hexymer 17,9 ribu butir, dan ekstasi empat butir.

"Narkotika jenis sabu, tramadol, hexymer dan ekstasi ini dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar," kata M Ichsan.

1. Ada juga barang bukti dari kasus lain yang turut dimusnahkan

IDN Times/Khaerul Anwar

Ichsan menjelaskan, selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan timbangan digital 36 unit, pakaian 37 helai, senjata tajam 19 bilah, produk kecantikan 161 buah. Kemudian, peluru enam butir dan 20 buah bong atau alat isap sabu, kunci letter T dan sebagainya.

"Perkara yang dimusnahkan ini semuanya sudah inkracht ya," katanya.

2. Barang bukti yang dimusnahkan dari 93 kasus yang inkracht

IDN Times/Khaerul Anwar

Ichsan mengatakan, perkara yang dimusnahkan tersebut berasal dari 93 kasus. Perkara tersebut inkracht sejak Oktober 2024 lalu.

"Untuk November dan Desember proses persidangannya masih berlangsung, pemusnahannya direncanakan pada tahun depan," katanya.

3. Pemusnahan ini sesuai dengan acara hukum pidana

IDN Times/Khaerul Anwar

Ichsan mengungkap, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti," katanya.

Editorial Team