Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan narkotika senilai Rp1 miliar pada Jumat (27/12/2014). Barang terlarang tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu, ganja, tembakau sintetis dan ekstasi. Rinciannya, sabu sebanyak 1,9 kilogram (kg) lebih, ganja 175,13 gram, tembakau sintetis 27,5 gram, tramadol dan hexymer 17,9 ribu butir, dan ekstasi empat butir.
"Narkotika jenis sabu, tramadol, hexymer dan ekstasi ini dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar," kata M Ichsan.