Nasib Pilu Anak 9 Tahun di Serang Diperkosa Pacar Ibunya

Intinya sih...
Korban mengadu ke neneknya via Whatsapp
Korban diperkosa saat kakaknya tak ada di rumah
Korban dan kakaknya tinggal bersama tersangka karena ibunya jadi TKW
Serang, IDN Times - Nasih pilu dialami seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dia menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya tak lain, pacar ibu kandungnya sendiri.
Pelaku bernama Haryanto (43) warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, seorang penjual bakso itu kini telah ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan korban dan keluarganya.
"Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Kamis (3/7/2025).
1. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke neneknya via Whatsapp
Cindro menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengirim voice note melalui pesan WhatsApp kepada neneknya dengan suara merintih kesakitan karena pemerkosaan itu.
"Setelah (nenek) mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya," katanya.
2. Korban diperkosa oleh pelaku saat kakaknya tak ada di rumah
Setiba di rumah neneknya, korban kemudian bercerita bahwa dia telah disetubuhi pacar ibunya. Korban juga menceritakan bahwa dia diancam jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.
"Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang," katanya.
Berbekal dari laporan dan barang bukti yang cukup tersebut, petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, kata Condro, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacarnya. "Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah," katanya.
3. Korban dan kakaknya tinggal bersama tersangka karena ibunya jadi TKW
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa korban dan kakaknya telah tinggal bersama tersangka lebih dari setahun di rumah milik ibunya. Kakak beradik ini dititipkan, karena ibu kandungnya sedang bekerja mencari nafkah di Arab Saudi.
"Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena informasi dari tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis. Namun demikian kedua anak ini kerap berkunjung dan berkomunikasi dengan neneknya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com