Ngaku 'Akamsi,' Pria Peras Pekerja yang Baru Diterima Perusahaan

- Polres Serang menangkap pria AJ yang memeras tenaga kerja baru di perusahaan.
- Korban diancam dan diperas untuk memberikan uang Rp7 juta oleh tersangka.
- Korban akhirnya mengundurkan diri dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
Serang, IDN Times - Polres Serang menangkap seorang pria berinisial AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dia diduga memeras seorang tenaga kerja yang baru diterima bekerja di sebuah perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindak lanjut laporan Maulana (25), warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
"Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025 atas dugaan pengancaman dan pemerasan dari pria yang ngaku akamsi (anak kampung sini)," kata Condro, Rabu (14/5/2025).
1. Baru 3 hari kerja korban diperas Rp7 juta

Condro menjelaskan, kasus ini bermula ketika Maulana diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
"Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telepon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan PT Mowilex," katanya.
Dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka. "Dan jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan," katanya.
2. Karena tak mampu bayar, akhirnya korban mengundurkan diri setelah diancam

Kapolres mengungkapkan atas permintaan itu, Maulana Chaerrobby meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.
Lantaran tak memiliki uang, Condro menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan mengamankan tersangka.
"Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai, seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri, tanpa biaya sepeserpun," katanya.
3. Pelaku terancam 9 tahun bui

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.