Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polres Serang

Intinya sih...

  • Polres Serang menangkap pria AJ yang memeras tenaga kerja baru di perusahaan.
  • Korban diancam dan diperas untuk memberikan uang Rp7 juta oleh tersangka.
  • Korban akhirnya mengundurkan diri dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

Serang, IDN Times - Polres Serang menangkap seorang pria berinisial AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dia diduga memeras seorang tenaga kerja yang baru diterima bekerja di sebuah perusahaan. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindak lanjut laporan Maulana (25), warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di