Serang, IDN Times - Polres Serang menangkap seorang pria berinisial AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dia diduga memeras seorang tenaga kerja yang baru diterima bekerja di sebuah perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindak lanjut laporan Maulana (25), warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
"Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025 atas dugaan pengancaman dan pemerasan dari pria yang ngaku akamsi (anak kampung sini)," kata Condro, Rabu (14/5/2025).