Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu Setahun
Hakim PTUN Serang inisial MNH saat menjalani sidang (Dok.istimewa)
  • Hakim PTUN Serang MNH dijatuhi sanksi nonpalu setahun di PT TUN Makassar lantaran menikah siri tanpa izin pejabat dan persetujuan istri sah.

  • Selama sanksi, MNH tidak menerima tunjangan jabatan hakim. Ia sebelumnya bertugas di PTUN Serang dan diperbantukan sebagai hakim yustisial di PT TUN Jakarta.

  • MNH terbukti melanggar aturan perkawinan PNS serta kode etik hakim terkait integritas, harga diri, dan disiplin, meski istrinya telah tiga kali mencabut laporan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun setelah terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sahnya.

Sanksi tersebut dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta. Selama menjalani hukuman di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, MNH juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Suradi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Sebelum dijatuhi sanksi, MNH bertugas di PTUN Serang dan diperbantukan sebagai hakim yustisial di PT TUN Jakarta.

1. Terungkap saat istri menjenguk di rumah sakit

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam persidangan terungkap, MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS pada 2022. Pernikahan itu berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.

Saat menikah siri, MNH tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang maupun persetujuan istri sah, DA. Pernikahan tersebut terungkap ketika DA menjenguk MNH yang tengah dirawat di rumah sakit Serang. Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak bersedia mengungkapkan identitas perempuan tersebut.

Belakangan, perempuan itu diketahui berinisial AAS. Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. "Sementara dari perkawinan sirinya dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya," katanya.

2. Istri tiga kali mencabut laporan

(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

DA sempat melaporkan persoalan tersebut. Namun, ia tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan, masing-masing pada bulan Juni, Juli, dan Oktober 2024.
Pencabutan laporan dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada April 2024.

DA menyatakan, keputusannya mencabut laporan didasari pertimbangan terhadap kebutuhan anak-anak mereka, terutama terkait nafkah dan kasih sayang dari ayahnya.

Dalam proses yang sama, MNH sempat mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, permohonan tersebut ditarik kembali setelah MNH mengaku pengajuannya dilakukan karena emosi sesaat.

"Meski laporan telah dicabut, proses pemeriksaan etik tetap berlanjut hingga ke sidang MKH. Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang dilakukannya," katanya.

3. Langgar aturan perkawinan dan kode etik hakim

ilustrasi poligami (freepik)

Majelis menyatakan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mengharuskan PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Selain itu, MNH dinyatakan melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin profesi.

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C angka 5 (berintegritas tinggi), angka 7 (menjunjung tinggi harga diri), dan angka 8 (berdisiplin tinggi),” kata Suradi.

Sidang MKH tersebut digelar atas usulan Mahkamah Agung. Majelis dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting.

Adapun anggota KY yang turut menjadi anggota majelis ialah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Curated For You

Editorial Team

Related Article