Sumber Gambar: www.youtube.com
Dalam surat yang beredar tersebut, penetapan tersangka karena ada dugaan mendistribusikan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal yang memuat mengenai kerugian orang lain.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Shinto Silitonga ketika ditanyai wartawan terkait kejelasan kasus ini, Shinto hanya menyebut pihaknya akan mencari tahu detail kasusnya dahulu ke Kapolres Serang Kota.
"Kami coba cek ke Pak Kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Fahmi Bachmid merasa janggal dengan surat yang beredar.
"Surat itu bertanggal 13 Juni 2022, sementara dalam jumpa pers Humas Polda Banten tanggal 15 Juni menyebutkan Nikita berstatus saksi," kata Fahmi saat dihubungi IDN Times.