Tangerang Selatan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyoroti dugaan ketidaksesuaian nilai saham milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan di Bank Jabar Banten (BJB) dengan data yang tercantum dalam akta perusahaan berdasar data profil perusahaan AHU dari Kementerian Hukum dengan situs resmi bank dan regulasi penyertaan modal daerah. Temuan ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan yang mencederai prinsip akuntabilitas keuangan publik.
Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar menyatakan, bahwa berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah dokumen resmi, terdapat perbedaan mencolok antara nilai penyertaan modal yang disetorkan Pemkot Tangsel dengan jumlah saham yang tercatat dalam akta perseroan PT Bank BJB Tbk.
Suhendar menerangkan, Pemkot Tangsel telah menyertakan dana Rp10 miliar berdasar Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tangsel terhadap Bank BJB. Penyertaan modal Rp10 miliar atau tepatnya sekitar Rp9,9 miliar lebih seperti data di laman perusahaan itu senilai dengan 7,38 juta lembar saham. Jika merujuk berdasarkan jumlah lembar dan nilai nominal di akta, nilainya hanya sekitar Rp1,8 miliar. Ini artinya ada gap sekitar Rp8 miliar yang tidak jelas ke mana.
"Nah tentu terjadi kejanggalan yang pertama, pada website BJB nya adalah 9 atau 10 milyar,” ungkap Suhendar yang juga merupakan Dosen Hukum di Universitas Pamulang, Minggu (21/6/2025).