Numpang Nginap, Kakek di Banten Lecehkan Cucu Kerabat

Serang, IDN Times - Seorang kakek asal Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial MA (74) melecehkan cucu (5) kerabatnya saat menginap di rumah korban kawasan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Tersangka MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, pada Jumat (24/1/2025), dan mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.
"Tersangka MA yang dilaporkan telah melakukan sudah diamankan di rumah kerabatnya di daerah Cikeusal Jumat kemarin," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu (26/1/2025).
1. Pelaku datang ke rumah korban untuk mengunjungi kerabat

Condro Sasongko mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi, pada Kamis (23/1/2025) sore. Berdasarkan keterangan, MA yang merupakan warga Tangerang sengaja datang ke Kabupaten Serang pada Kamis, 23 Januari 2025.
"Tersangka warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya," katanya.
2. Korban diimingi uang Rp5 ribu

Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, MA bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Ia menawarkan uang Rp5 ribu.
"Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, tersangka mencabuli korban," kata Condro.
3. Tersangka melecehkan korban lebih dari satu kali

Condro menambahkan, tersangka kembali melecehkan korban. Ia mengajak korban pergi ke pasar malam untuk bermain.
"Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban," katanya.
Condro menerangkan, kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan di vaginanya. Atas pengakuan ini, orangtua korban melapor ke Polres Serang.
Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil mengamankan di rumah kakaknya.
"Dari pemeriksaan, tersangka MA mengakui perbuatannya dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu," katanya.