Serang, IDN Times - Seorang kakek asal Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial MA (74) melecehkan cucu (5) kerabatnya saat menginap di rumah korban kawasan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Tersangka MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, pada Jumat (24/1/2025), dan mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.
"Tersangka MA yang dilaporkan telah melakukan sudah diamankan di rumah kerabatnya di daerah Cikeusal Jumat kemarin," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu (26/1/2025).