Serang, IDN Times - Petugas kebersihan atau office boy (OB) berinisial HB (58) yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di ruangan kerja markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, sebelumnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di markas polisi ini sempat tidak ditinfaklanjuti selama lima bulan lamanya.
"Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan," kata Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria, Minggu (27/7/2025).