Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Odong-odong (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya. Jika ada odong-odong yang nekat masuk jalan raya, polisi tak segan untuk menilang.

Larangan ini disosialisasikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan maut yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka. Sebelumnya, sebuah odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan KA di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022).

1. Kapolres Lebak: Kami tidak main-main

IDN Times/Khaerul Anwar

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menindak pelanggaran terkait odong-odong ini.

"Kami mengintruksikan kepada anggota, jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya, ditilang," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022). 

Dia menegaskan, kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.

2. Pemilik odong-odong diminta patuhi aturan

IDN Times/Khaerul Anwar

Wiwin menyebut, kepolisian sudah menyosialisasikan larangan odong-odong masuk jalan raya ini kepada sejumlah pihak, termasuk pemilik odong-odong hingga masyarakat luas.

"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," kata dia. 

3. Polisi pasang spanduk di beberapa sudut Lebak

Odong-odong (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selain itu, Kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

Berbagai upaya ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan di Kabupaten Serang terjadi lagi dan mencegah kecelakaan lalu lintas secara umum.

Editorial Team