Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya. Jika ada odong-odong yang nekat masuk jalan raya, polisi tak segan untuk menilang.
Larangan ini disosialisasikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan maut yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka. Sebelumnya, sebuah odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan KA di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022).