Oknum Pegawai JNE Terlibat Jaringan Narkoba

Serang, IDN Times - seorang pegawai perusahaan jasa pengiriman barang JNE ditangkap Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Karyawan inisial FR (26) itu terlibat peredaran narkoba.
Keterlibatan FR dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja sebagai perantara. Berdasarkan penyidikan polisi, FR diduga bertugas untuk mengambil paket ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang itu kemudian diserahkan kembali ke jaringan yang ada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
1. Peredaran narkoba ini terungkap melalui jasa pengiriman barang

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE, aparat langsung bergerak.
"Petugas mengecek ke gudang transit JNE di Tangerang City dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan yang akan dikirim ke Bogor," kata Nico di Mapolda Banten, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya petugas mengawal paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, untuk mengetahui siapa penerimanya.
"Namun sampai beberapa hari telah datang, kelima paket itu tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri, alamat penerimanya tidak jelas," katanya.
Lima paket itu, kata dia, berisi masing-masing berisi 2 kilogram (kg) ganja.
2. Oknum karyawan JNE bocorkan penyelidikan polisi

Petugas kemudian menyelidiki lebih dalam dan menemukan bahwa salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahu pemilik paket tersebut bahwa ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.
"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangkap satu orang pegawai JNE bernama FR. Setelah diinterogasi, benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS," katanya.
Setelah itu petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede.
"Petugas pun ikut memantau dan benar ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," ungkapnya.
Beberapa jam kemudian ada orang menelepon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor.
"Petugas kembali ikut memantau penyerahan paket ganja tersebut. Petugas juga kembali menangkap orang yang akan mengambil paket tersebut, berinisial RM," katanya.
3. FR sudah beberapa kali membantu mengedarkan narkoba

Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, kata Nico, penyidik mendapat informasi bahwa keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dengan mendapatkan upah Rp300-400 ribu. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah dua kali menerima paket ganja," jelas Nico.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini, yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11 kg dan empat unit handphone.
Untuk modus operandi para pelaku, kata Nico, para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar, kemudian membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima-- walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.
"Motifnya, untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja," katanya.
Nico mengungkapkan saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih mengejar DPO, yakni VS, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.
4. Para pelaku terancam hukuman mati

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," katanya.