Dok. Istimewa/Polda Banten
Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, kata Nico, penyidik mendapat informasi bahwa keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dengan mendapatkan upah Rp300-400 ribu. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah dua kali menerima paket ganja," jelas Nico.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini, yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11 kg dan empat unit handphone.
Untuk modus operandi para pelaku, kata Nico, para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar, kemudian membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima-- walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.
"Motifnya, untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja," katanya.
Nico mengungkapkan saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih mengejar DPO, yakni VS, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.