Serang, IDN Times - Ombudsman Banten menyoroti soal memo pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menitipkan calon murid agar lolos seleksi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah menengah atas negeri (SMAN) daerah Kota Cilegon. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan tindakan politisi PKS itu tak dibenarkan dalam segi apa pun. SPMB, kata dia, merupakan proses awal bagi murid untuk belajar soal integritas. Tapi ia menilai, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, memberi contoh buruk.
“SPMB ialah awal kita menunjukan anak-anak kita belajar soal integritas,” ujar Fadli, saat dihubungi, Minggu (29/6/2025).