Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Drive thru rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Antaranews)

Tangerang, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menilai uji COVID-19 yang menggunakan metode rapid test sudah menjadi komoditas bisnis, semenjak menjadi salah satu persyaratan penting untuk melakukan penerbangan bagi calon penumpang.

Padahal menurut Alvin, rapid test sebenarnya bagian dari strategi pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19, walaupun hasil rapid test tersebut tidak dapat menunjukan seseorang terinfeksi atau tidak terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau virus corona.

"Yang menjadi masalah, rapid test ini dijadikan persyaratan untuk perjalan naik pesawat terbang atau naik kereta, dan itu pun dilakukan cukup sekali saja bukan dua kali. Di mana menunjukan persyaratan rapid test ini hanya basa-basi administratif saja," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/7).

1. Kebutuhan rapid test semakin tinggi, Alvin: bukan sebagai pencegahan

Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Alvin mengatakan, keinginan pemerintah untuk menghidupkan kembali perekonomian dan juga pariwisata membuat kebutuhan rapid test semakin tinggi, bukan sebagai pencegahan tetapi hanya persyaratan administratif.

"Kemudian kita lihat rapid test ini biayanya sudah turun, tadinya Rp500 sampai Rp600 ribu sekarang Rp300 ribuan.  Bahkan yang disediakan bandara sekitar Rp250 ribu sampai Rp290 ribu itu kerja sama Angkasa Pura (AP) dengan rumah sakit," ujarnya.

2. Alvien Lie juga singgung harga rapid test yang dia nilai bermodal Rp60 ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di