Tangerang, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menilai uji COVID-19 yang menggunakan metode rapid test sudah menjadi komoditas bisnis, semenjak menjadi salah satu persyaratan penting untuk melakukan penerbangan bagi calon penumpang.
Padahal menurut Alvin, rapid test sebenarnya bagian dari strategi pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19, walaupun hasil rapid test tersebut tidak dapat menunjukan seseorang terinfeksi atau tidak terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau virus corona.
"Yang menjadi masalah, rapid test ini dijadikan persyaratan untuk perjalan naik pesawat terbang atau naik kereta, dan itu pun dilakukan cukup sekali saja bukan dua kali. Di mana menunjukan persyaratan rapid test ini hanya basa-basi administratif saja," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/7).