Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)
Terpisah, Pj Gubernur Banten meminta Ombudsman untuk menunjukan bukti-bukti terkait temuan dugaan jual beli kursi tersebut. Al Muktabar mengatakan, bahwa PPDB tidak hanya dilakukan oleh tingkatan SMA negeri saja, melainkan juga tingkatan SD dan SMP yang jadi kewenangan kabupaten atau kota.
"Di mana? Siapa? Kan harus jelas. Pada sekolah mana? Apa SMA, SMK, SKH, atau SMP kan itu general. Kalau itu kan perlu fokus. Kan SMP juga PPDB. Jadi kita menerima laporan yang disampaikan oleh publik, tentu dengan bukti yang konkrit," katanya.
Al Muktabar menegaskan, Pemprov Banten telah mencoret siswa yang teridentifikasi anak dari pejabat dan pengusaha, namun mendaftar melalui Jalur Afirmasi. Hal ini juga menjadi temuan dari Ombudsman.
"Karena slotnya Afirmasi tadi, ada kriterianya," katanya.