Lebih jauh Agil merinci, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan E-TLE mobile didominasi oleh pengendara roda dua, yaitu tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.
Sementara itu untuk teguran diberikan kepada pengendara yang melawan arus (38 orang), pengendara di bawah umur (33 orang), tidak menggunakan helm SNI (34 orang), marka (37 orang), berboncengan lebih dari satu 42 (orang), surat-surat tidak lengkap (19 orang), dan menggunakan HP saat berkendara (7 orang).
“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, diimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara,” kata Agil.