Kota Tangerang, IDN Times - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sejak 5 Januari lalu telah diberlakukan opsen pajak pada kendaraan bermotor senilai 66 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, opsen pajak terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar 66 persen secara langsung dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi,” kata Kiki, Selasa (7/1/2025).