Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Intinya sih...

  • Opsen pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak 5 Januari 2022 dengan tarif 66 persen.
  • Pemerintah Kota Tangerang menargetkan opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp674 miliar untuk pembangunan jalan dan transportasi umum.
  • Partisipasi wajib pajak di Kota Tangerang meningkat dari 82 persen pada tahun 2023 menjadi 89 persen pada tahun 2024.

Kota Tangerang, IDN Times - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sejak 5 Januari lalu telah diberlakukan opsen pajak pada kendaraan bermotor senilai 66 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, opsen pajak terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar 66 persen secara langsung dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi,” kata Kiki, Selasa (7/1/2025).

1. Pemkot Tangerang targetkan bisa meraup Rp674 miliar dari opsen pajak

Ilustrasi Uang (unsplash.com/Christian Dubovan)

Kiki menjelaskan, untuk target pajak baru ini, Pemerintah Kota Tangerang menaruh target opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp674 miliar. Terinci, target opsen PKB sebesar Rp390 miliar dan target opsen BBNKB di angka Rp284 miliar.

Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

"Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” kata dia.

2. Pemkot Tangerang ucapkan terima kasih pada pembayar pajak

pajak naik rakyat tercekik (freepik.com/ gstudioimagen1)

Kiki menyebut, pihaknya mengucap rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Tangerang yang telah melakukan pembayaran tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih maju.

"Dengan adanya target pajak baru, Pemkot Tangerang optimis akan terus mencapai target secara maksimal," kata Kiki.

Dia menambahkan, partisipasi wajib pajak di Kota Tangerang tahun 2023 adalah 82 persen dan angka tersebut naik di tahun 2024 dengan angka 89 persen. "Tahun ini, diupayakan kembali terjadi peningkatan,” katanya.

3. Cara menghitung opsen Pajak Kendaraan Bermotor

pajak naik rakyat tercekik (freepik.com/ gstudioimagen1)

Masih belum tahu bagaimana cara menghitung opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?Tenang, kamu bisa simak studi kasus di bawah ini untuk memahami perhitungannya.

Kamu memiliki sebuah motor matik dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp25 juta. Besaran tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) PDRB di provinsi tempat tinggal Timmy ditetapkan sebesar 1,1 persen. Jadi, besaran tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor milik Timmy:

PKB Terutang = 1,1 persen x Rp25 juta = Rp275.000
(tagihan pajak ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi)

Opsen PKB = 66 persen x Rp275 ribu = Rp181.500
(tarif opsen ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota)

Total yang harus dibayar Timmy = Rp275.000 + Rp181.500= Rp456.500
 

Editorial Team