Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau
Selain gaji yang didapat setiap bulan, karyawan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Apa itu? Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan nonupah wajib untuk karyawan dari perusahaan.
Menjelang Idulfitri atau hari raya keagamaan lain, pasti banyak dari kamu yang sudah menunggu THR, bukan? Lalu kapan sih cair dan apa sanksi jika perusahaan tidak memberi THR? Berikut penjelasannya.
THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, biasanya THR akan diberikan saat Hari Raya Idulfitri bagi karyawan beragama Islam, Natal bagi karyawan beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, Waisak bagi karyawan beragama Buddha, serta Imlek bagi yang beragama Konghucu.
Namun terkait kapan waktu pemberian THR, setiap perusahaan punya aturannya sendiri-sendiri. Pasalnya, gak sedikit perusahaan yang memberikan THR setahun sekali hanya saat menjelang Idulfitri saja untuk semua karyawan, apa pun agamanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian Tunjangan Hari Raya ini sifatnya wajib dan harus dibayarkan kepada karyawan yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan. Dalam peraturan tersebut juga sudah diatur pihak yang berkewajiban memberikan THR adalah pengusaha, yang meliputi:
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pemberi kerja atau perusahaan wajib untuk memberikan THR bagi seluruh karyawannya. Lalu siapa saja karyawan yang dimaksud? Berikut di antaranya:
- Pekerja PKWTT yang di-PHK, terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR.
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak menerima THR.
- Pekerja perempuan yang cuti melahirkan tidak menghapus hak mereka untuk menerima THR, selama masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
- Pekerja yang dirumahkan dan masih memiliki hubungan kerja, maka THR masih jadi tanggung jawab perusahaan.
- Pekerja honorer di instansi pemerintah juga berhak menerima THR sesuai dengan kebijakan instansi atau daerah masing-masing.
- Pekerja outsourcing berhak menerima THR selama hubungan kerjanya belum berakhir saat hari raya, atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.
- ASN dan pensiun berhak atas THR. Ketentuan ini sudah tertuang dalam PP 63 tahun 2021 tentang THR yang telah disahkan oleh Presiden.