WN Afganistan overstay dengan modus Pengungsi UNHCR diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Selain HA, petugas Imigrasi Tangerang juga mengamankan NJW yang juga warga negara Afganistan. NJW berjualan bersama dengan HA di kedai makanan Arab dan Turki tersebut.
"NJW ini datang ke Indonesia dengan Visa Investor dengan perusahaan PT Glowy Victorious Trading, namun saat dicek di alamat yang tertera tidak ada aktivitas apapun," ungkapnya.
Selain itu, investasi yang disebut Rp10 Miliar juga tidak ditemukan lantaran kegiatan usaha yang dilakukan NJW hanya berjualan di kedai makanan Arab dan Turki. Hal tersebut, kata Hasanin tidak sesuai dengan keterangan investasi yang disebutkan di Visa.
NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa 'Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memberikan surat / data palsu / yang dipalsukan / keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri'.
"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," jelasnya.
Namun apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. "dan juga penangkalan," katanya.