Serang, IDN Times — Warga Kampung Solor Lor, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan aktivitas pabrik produksi karbon aktif atau arang yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Pabrik milik PT Dadi Carbontech Indonesia itu disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun dan berada dekat dengan permukiman. Bahkan, jarak bangunan pabrik dengan rumah warga hanya sekitar lima meter, dan hanya dipisahkan tembok pembatas.
“Debu dan serpihan pembakaran masuk ke area permukiman, bahkan sampai ke dalam rumah dan kamar,” kata Bunga (bukan nama sebenarnya), salah seorang warga setempat, Kamis (7/5/2026).
Pabrik Karbon Aktif di Serang Dikeluhkan, Debu Cemari Permukiman Warga

1. Selain kotori lingkungan, juga ganggu kesehatan
Warga mengaku abu hasil produksi kerap beterbangan dan menyebabkan lingkungan rumah menjadi kotor. Selain itu, sejumlah warga disebut mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal.
“Keluhan warga yaitu rumah kotor berkepanjangan karena abu dari pabrik masuk ke rumah. Selain itu warga juga mengalami gatal-gatal dan khawatir terhadap dampak kesehatan lainnya,” ujarnya.
2. Warga sudah lapor DLH, tapi disebut belum ada tindakan
Menurut warga, laporan dugaan pencemaran tersebut sudah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten. Audit terhadap perusahaan disebut sudah dilakukan. Namun hingga kini warga menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan.
“Harapannya semoga dari pihak kementerian bisa membantu,” katanya.
Warga menuding perusahaan tetap beroperasi meski sempat diminta menghentikan aktivitas sementara saat proses mediasi berlangsung.
“Padahal sudah diminta tutup sementara, tapi masih terus beroperasi,” ujarnya.
Selain pencemaran, warga menduga perusahaan belum mengantongi izin lengkap. Mereka mengklaim keberadaan pabrik awalnya tidak diketahui masyarakat maupun pemerintah desa setempat. “Mereka dari awal tidak transparan kepada masyarakat. Bahkan kepala desa pun tidak tahu adanya pabrik ini,” katanya.
3. Pemkab akui perusahaan melanggar pencemaran udara
Saat dikonfirmasi, Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan siap menutup PT Dadi Carbontech Indonesia jika terbukti melanggar aturan perizinan.
Asisten Daerah I Kabupaten Serang Syamsudin mengatakan pemerintah daerah telah menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait persoalan tersebut.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Satpol PP segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten karena perusahaan tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA).
“Jika memang benar dari 24 item perizinan tidak dipenuhi, maka perusahaan tersebut harus segera ditutup permanen,” kata Syamsudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang Ade Sopian mengungkapkan pihaknya telah melakukan monitoring langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah pelanggaran. “Kami melakukan monitoring langsung ke lapangan dan terbukti perusahaan tersebut melakukan banyak pelanggaran serta didapati adanya pencemaran udara sesuai laporan warga,” ujar Ade.