Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pabrik PCC di Serang Dikendalikan Satu Keluarga

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang di Kota Serang digunakan sebagai tempat labolatorium gelap pembuatan narkotika jenis pil PCC oleh satu keluarga selama 2 bulan.
  • Para tersangka telah memproduksi 6,9 juta butir pil PCC sejak bulan Juli 2024 dengan suami BY mengendalikan bisnis dari dalam lapas dan istri RY mengatur keuangan.
  • BNN berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti alat serta 971.000 butir pil PCC, dengan 5 juta butir telah beredar di Jawa Timur hingga Jakarta.

Serang, IDN Times - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang di Kota Serang sudah dua bulan dijadikan tempat labolatorium gelap pembuatan narkotika jenis pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol.

Marthinus mengungkapkan, pabrik PCC tersebut dikendalikan oleh satu keluarga. Mereka terdiri dari suami BY, istri RY, dan anak DD dan menantu AD telah menjalankan bisnis haram tersebut sudah dua bulan.

"Kami ini menangkap satu keluarga, suami, istri dan anak. (RY) Ini istri ke tiga dari BY, kalau anaknya (DD) dari istri pertama," kata Marthinus saat konferensi pers di Kota Serang, Rabu (2/10/2024).

1. BY tunjuk anaknya, DD kendalikan bisnis dari luar

IDN Times/Khaerul Anwar

Sejak berproduksi bulan Juli 2024, para tersangka membuat 6,9 juta butir pil PCC di rumah mewah tersebut.

Marthinus mengatakan, BY mengendalikan bisnis tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang juga terjerat kasus narkoba. Sedangkan dari luar penjara BY mempercayakan kepada anaknya DD untuk mengatur jalannya bisnis tersebut.

Sementara, istri BY, RY berperan mengatur keuangan bisnis haram tersebut. "Istri ketiga BY ini tugasnya mengatur keuangan pabrik ini membayar orang, menggaji orang, menerima (uang) hasil penjualan di rekening penampungan," katanya.

2. Para tersangka terancam hukuman mati

IDN Times/Khaerul Anwar

Dari pengungkapan itu, BNN mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti alat dan 971.000 butir pil PCC. Sementara 5 juta butir telah beredar di Jawa Timur hingga Jakarta.

Kesepuluh orang tersangka itu inisial BY, DD, AD, BN,  FS, AC, JF, HZ, dan LF dan RY.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us