Serang, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pabrik smelter milik PT Genesis Regeneration Smelting di Jawilan, Kabupaten Serang, telah berulang kali melanggar pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pabrik yang mengolah limbah timbal impor itu sebelumnya sudah disegel pada 2023, namun tetap kembali beroperasi tahun 2025. Hanif mengatakan, pabrik tersebut mengolah limbah B3 yang kadarnya di atas ambang yang disyaratkan.
"Beberapa hari lalu saya menerima pengaduan dari masyarakat lewat salah satu wartawan. Karena itu saya perintahkan Pak Deputi untuk cek langsung, dan ternyata benar perusahaan masih beroperasi,” ujar Hanif di lokasi, Kamis (21/8/2025).