Tangerang, IDN Times - Sebanyak 7 oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) diciduk anggota Polresta Tangerang usai melakukan pemalakan kepada sopir truk di jalur lintasan Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Tujuh anggota ormas tersebut berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan AF.
"Kami tangkap pada Rabu, 4 Juni 2025," kata Wakapolresta Tangerang, AKPB Chris Aer, Minggu (8/6/2025).