Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AB (65) diamankan Polres Serang atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik warga bernama Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan.

AB dijemput paksa oleh petugas di salah satu hotel di Kota Serang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan aparat kepolisian. Kini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB ditahan," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan pada Jumat (1/12/2023).

1. Kasus ini terungkap setelah ada yang menggugat ke korban atas kepemilikan tanah

satriamadangkara.com/surat-tanah-status-sertifikat/

Kapolres mengatakan, kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus lalu setelah pelapor Chandra Gunawan didatangi beberapa orang yang tidak dikenal dan menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, (orang tak dikenal) berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," katanya.

2. Kades dan pelaku lain dilaporkan ke polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di