Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana TPU Jombang, Tangerang Selatan, Banten. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Permintaan dana santunan kematian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jumlahnya meningkat semenjak pandemik COVID-19 terjadi.

"Ini dalam kondisi pandemik COVID-19 sejak 2020 sampai sekarang permohonan dan realisasi (pencairan uang santunan) meningkat," kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, Jumat (23/7/2021).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan dana bantuan sosial kepada warga Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4 juta yang ditinggal wafat oleh keluarganya. Bantuan ini sendiri hanya untuk warga tidak mampu.

1. Selama pandemik, pengajuan dana santunan meningkat

Ilustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Wahyu mengatakan, sebelum pandemik COVID-19 terjadi, yakni di 2019 permohonan santunan hanya sekitar 120 orang ahli waris atau Rp350 juta.

"Pas tahun 2020 realisasi pemberian santunan dana kematian sekitar Rp 412 juta," kata Wahyunoto.

2. Di 2021, pengajuan sampai pertengahan tahun sudah 2 kali lipat dari 2019

TPU Selapajang, Kota Tangerang. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Saat pandemik COVID-19 di tahun 2021 yang belum usai saja, lanjut Wahyunoto, pihaknya sudah merealisasikan bagi 150 ahli waris.

"Permohonannya masih ada 100-an lagi yang belum kita proses karena kita memang benar-benar harus selektif," jelasnya.

3. Ini syarat pengajuan bantuannya

TPU Selapajang, Kota Tangerang. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Wahyu menerangkan, dokumen persyaratan pengajuan dana santunan kematian yang mesti dilengkapi pemohon di antaranya; surat keterangan miskin dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan lokasi pemohon dan bukti pemakaian listrik tidak boleh melebihi 1.200 Watt.

Editorial Team