Kota Tangerang, IDN Times - Adanya pandemik COVID-19 semestinya membuat pelayanan masyarakat lebih mengutamakan pelayanan daring (online) atau biasa disebut e-government guna menekan penyebaran COVID-19 melalui pertemuan.
Namun pelayanan online rekomendasi 'numpang nikah' yang biasa disebut formulir N1, N3 dan N4 di kelurahan Kota Tangerang belum dapat tersedia. Padahal, pengajuan tiga formulir tersebut mengharuskan orang yang mengajukan untuk bertemu tatap muka beberapa orang seperti Ketua RT, Ketua RW, dan staf kelurahan dengan intensitas lebih dari sekali per-orangnya.
Pengamat kebijakan publik berpendapat, banyaknya pelayanan tatap muka yang semestinya bisa dipermudah dengan mengurangi intensitas pertemuan orang dapat menciptakan opini masyarakat bahwa komitmen Pemkot Tangerang soal e-government atau pelayanan berbasis elektronik masih "omdo alias omong doang".