Sebelumnya, pemerintah menerbitkan instruksi terbaru soal penyelenggaraan Natal pada 2021 ini. Lantaran ingin mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19, maka pemerintah kembali membatasi penyelenggaraan ibadah Natal di gereja.
Dikutip dari Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 22 November 2021, warga tetap dibolehkan mengikuti ibadah misa Natal secara offline di gereja. Namun, kapasitas gereja dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Sisanya, jemaat dapat melakukan ibadah lewat daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja," demikian bunyi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah juga mengimbau agar perayaan Natal di tengah pandemik COVID-19 dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. "Perayaan lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksi itu.