Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten memangkas anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp19 miliar pada APBD 2025. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, pemotongan itu tidak mengurangi standar Universal Health Coverage (UHC), sebab pembiayaan PBI harus ditanggung bersama kabupaten/kota.
“Gak bisa dong daerah yang punya anggaran fiskal kuat menyerahkan ke provinsi. Semua kabupaten/kota harus andil untuk menjaga target UHC,” kata Andra, Jumat (19/9/2025).
Pangkas Dana BPJS PBI, Andra: Pemprov Tak Bisa Tanggung Sendiri

Intinya sih...
Sejumlah daerah fiskal kuat harus andil dalam pembiayaan PBI BPJS Kesehatan
Pemprov Banten menegaskan pemotongan anggaran tidak berdampak pada standar UHC
Kebijakan pemotongan anggaran PBI kesehatan untuk warga miskin jadi sorotan di DPRD Banten
1. Sejumlah daerah yang fiskal kuat justru harus menambah anggaran
Ia menyebut sejumlah daerah dengan fiskal kuat, seperti Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, sudah menambah alokasi bantuan PBI melalui perubahan APBD 2025.
“PBI ini gotong royong, 12,4 juta warga Banten tidak mungkin ditanggung Pemprov sendirian,” katanya.
2. Selama ini, menurut Gubernur Andra, Pemprov Banten menanggung sendiri
Mantan Ketua DPRD Banten itu mengatakan, pemangkasan anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan Pemprov Banten tidak akan berdampak pada nilai standar UHC. Sebaliknya pemenuhan bantuan PBI harus dilakukan secara bersama-sama baik oleh Pemprov Banten, maupun kabupaten kota di Banten.
"Selama ini kan kita melakukan pembayaran yang paling optimal dilakukan oleh Provinsi Banten, dalam perjalanannya semangat tanggung rentengnya harus kita kembangkan," katanya.
3. Kebijakan memotong anggaran PBI kesehatan untuk warga miskin jadi sorotan
Sebelumnya, kebijakan pemotongan bantuan kesehatan untuk warga miskin ini menjadi sorotan anggota Komisi V DPRD Banten, Muhsinin. Ia menyayangkan kebijakan efisiensi anggaran PBI Kesehatan sebesar Rp19 miliar yang dilakukan Pemprov Banten. Ia menilai, pemangkasan itu tidak tepat sasaran karena justru mengurangi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Harusnya yang diefisiensi itu di dinas-dinas yang tidak ada kepentingan langsung dengan masyarakat. Itu harus disortir lagi, mana yang benar-benar bermanfaat. Kalau tidak ada, baru diefisienkan,” kata Muhsinin, Selasa (16/9/2025).