Dalam dakwaan, Laini dan suaminya Fariz Yunigraha mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pada 17 Januari 2025, Laini menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres. Sang suami kemudian pergi ke tempat fotokopi dan menyuruh penjaganya untuk membuat surat seperti arahan dari Laini. Selanjutnya, Laini juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang.
Setelah rampung, surat palsu yang dibuat Laini yaitu Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024. Ia membuat surat tersebut hanya bermodalkan contoh di internet.
“Surat tersebut terdakwa gunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih, namun ketika bertemu dengan salah satu Bupati Serang yaitu Rachmatu Zakiyah Surat Perintah yang dibawa oleh terdakwa adalah tidak asli,” tulis dakwaan.
Laini sengaja mencoba jadi Paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan. Sehari-harinya, ia berprofesi sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.