Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta
Penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Keduanya merupakan jaringan narkoba yang sebelumnya sudah diungkap Polri

  • Keduanya positif metamfetamine dan amfetamine, dengan 97 kapsul sabu dalam tubuh MJ dan 62 kapsul dalam tubuh SB

  • Sebanyak 97 kapsul dibungkus dengan alat kontrasepsi mengandung sabu, rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakarta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Pasangan suami-istri warga negara asing nekat menyelundupkan sabu dalam tubuh dengan cara ditelan saat terbang dari Lahore, Pakistan ke Jakarta. Keduanya diketahui berinisial MJ (36) yang merupakan suami dan SB (29) yang merupakan istri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, keduanya ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.55 SIB. "Keduanya merupakan warga negara Pakistan," kata Djaka di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (9/1/2026).

1. Keduanya merupakan jaringan narkoba yang sebelumnya juga sudah diungkap Polri

Penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Djaka menjelaskan, penangkapan terhadap pasutri tersebut juga sebagai tindak lanjut dan pengembangan kasus narkotika pada bulan Juli 2025 oleh Polri. Pihaknya pun mendapat informasi adanya penumpang yang memiliki relasi dengan jaringan tersebut.

"Petugas kami lalu melakukan pemeriksaan nendalam terhadap keduanya, namun tidak ditemukan narkoba pada barang bawaannya," jelas Djaka.

2. Keduanya positif metamfetamine dan amfetamine

Penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, meski tidak ditemukan adanya barang terlarang di bawaan pasutri tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melakukan pemeriksaan mendalam, yakni dengan melakukan tes urine. Dari tes tersebut, diketahui keduanya positif metamfetamine dan amfetamine.

Atas hasil tersebut, pihaknya pun kembali memeriksa dengan membawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya, ditemukan ada benda asing berbentuk kapsul di dalam perut kedua WNA tersebut.

"Hasil tersebut diperkuat melalui hasil pemeriksaan CT Scan dan keduanya dibawa RS Polri Kramat Jati guna proses pengeluaran barang bukti," ungkapnya.

3. Sebanyak 97 kapsul dibungkus dengan alat kontrasepsi mengandung sabu

Penggagalan penyelundupan sabu oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dalam tubuh MJ, petugas mendapati 97 kapsul mengandung sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sedangkan, pada tubuh SB ditemukan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram. "Pelaku membungkus kapsul berisi sabu tersebut dengan alat kontrasepsi, hingga saat ini kasus masih dalam pengembangan," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, ditaksir mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp13,11 miliar. "Sabu tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakarta," tuturnya.

Kedua tersangka saat ini telah diserahterimakan ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.

Editorial Team