Tangerang, IDN Times - Pasangan suami-istri warga negara asing nekat menyelundupkan sabu dalam tubuh dengan cara ditelan saat terbang dari Lahore, Pakistan ke Jakarta. Keduanya diketahui berinisial MJ (36) yang merupakan suami dan SB (29) yang merupakan istri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, keduanya ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.55 SIB. "Keduanya merupakan warga negara Pakistan," kata Djaka di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (9/1/2026).
