Pegawai BBWS Citarum Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Bjb Rp1,5 M

- Mantan asisten di BBWSC didakwa atas korupsi kredit fiktif di Bank Bjb sebesar Rp1,5 miliar.
- Pembacaan dakwaan terdakwa Iyan dilakukan oleh JPU Kejari Pandeglang, Yuliawati Sastradisurya dan Adrian Rahmat Fatahillahm.
- Kasus bermula saat Direktur PT Tegar Jahara bersama rekannya bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum.
Serang, IDN Times - Mantan Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC), Iyan Kartifa Susanto didakwa atas perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bjb Rp1,5 miliar.
Pembacaan dakwaan terdakwa Iyan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Yuliawati Sastradisurya, Adrian Rahmat Fatahillahm dan Tito Diksadrapa Aditya secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (14/10/2024).
Ada dua orang yang dijerat dalam kasus ini, namun pembacaan dakwaan terdakwa Tafsirudin Nugraha selaku PT Tegar Jahara ditunda pekan depan karena yang bersangkutan tidak didampingi kuasa hukum.
1. Ia membuat 3 SPK fiktif pemeliharaan situ dan sungai

JPU Kejari Pandeglang Yuliawati Sastradisurya mengatakan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara, Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum, berupa pekerjaan pemeliharaan situ dan sungai.
"Saksi Tafsirudin menjelaskan kepada saksi Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut, saksi Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum," katanya.
Yuliawati menjelaskan Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin. Kemudian, Tafsirudin mengajukan penawaran harga untuk proyek pekerjaan di BBWS Citarum tersebut.
"Saksi Tafsirudin membuat dan memberikan dokumen penawaran harga tersebut kepada saksi Subhan. Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut, Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi," kata Yuliawati.
Yuliawati mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum. CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala di Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya, dengan nilai proyek Rp705.494.000.
CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp1.542.818.000. Kemudian Cv Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp648.757.000,00.
"Selanjutnya saksi Tafsirudin mendapatkan 3 SPK dari saksi Subhan. Bahwa saksi Subhan mendapatkan 3 SPK dari terdakwa yang masih belum ditandatangani oleh saksi Zaky Abibakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan SDA III Citarum," katanya.
Yuliawati mengungkapkan setelah SPK ditandatangani Direktur CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi, saksi Subhan menyerahkan 3 SPK tersebut kepada terdakwa. Kemudian saksi Subhan menerima kembali 3 SPK dari terdakwa yang sudah terdapat tanda tangan saksi Zaky Abibakar selaku PPK.
"Tiga SPK tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan saksi Zaky selaku PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut," katanya.
2. SPK fiktif itu dijadikan anggunan ke bank oleh terdakwa Tafsirudin

Yuliawati menambahkan pada April 2018, ketiga SPK fiktif itu kemudian dijadikan anggunan pinjaman ke Bank Bjb yang berlokasi di Labuan Pandeglang oleh Tafsirudin, dengan pinjaman CV Dua Mustika Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.
"Pada 11 April 2018, saksi R. ADI SUAIB selaku Manager Komersial Bank Bjb Cabang Labuan menerima dokumen Kredit Modal Kerja Konstruksi milik CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi dari saksi Sony Sulaeman (Kepala Cabang)," katanya.
Yuliawati menerangkan ketiga SPK itu kemudian diverifikasi oleh Gita selaku account officer (AO). Pihak bank kemudian bertemu dengan Faizal Abdul Azis selaku perwakilan ketiga perusahaan.
"Kemudian saksi Gita bersama dengan saksi Faizal bertemu dengan terdakwa di Kantor BBWS Citarum. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai PPK Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber daya air BBWS Citarum," katanya.
Yuliawati menegaskan dalam pertemuan itu, Iyan Kartifa Susanto membenarkan adanya pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh ketiga perusahaan itu, dan sesuai dengan SPK. Pekerjaan tersebut tidak menggunakan uang muka, dan dibayar setelah pekerjaan selesai.
3. Ketiga perusahaan itu mendapat pinjaman Rp1,5 miliar dari Bjb

Yuliwati mengatakan setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu mendapatkan pinjaman. CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan CV Mitra Usaha Abadi Rp350 juta.
"Setelah Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) tersebut cair secara keseluruhan, yaitu sebesar Rp1.530.000.000," katanya.
Perbuatan terdakwa Iyan Kartifa sebagaimana diatur dalam Pasal 2
Ayat 1 Ji Pasal 18 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.