SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon. Setelah tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger HP ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.
Pasca interogasi SD, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW, dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
Setelah diperiksa, diketahui sabu dalam charger HP dipesan oleh DL dari KT-- sesama napi Lapas Cilegon--pada Minggu (15/5/2022) malam. Sabu seberat 5 gram itu senilai Rp4,5 juta.
"KT kemudian pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP, namun baju-baju milik DL," kata Shinto.
Setelah melakukan gelar perkara, Ditresnarkoba Polda Banten menetapkan DL dan MT sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam charger.
"KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara," katanya.
Di tempat yang sama, Kajari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, bahwa peristiwa penitipan barang oleh siapapun melalui pegawai kejaksaan tidak dibenarkan. Saat ini inteernal Kejati Banten tengah mendalami kasus tersebut.
"Maka kejati Banten telah memeriksa internal dan hasilnya kita tunggu dari Kejati Banten," katanya.