Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • ASN Kemenag Cilegon didakwa penipuan dengan modus janji jadi PNS tanpa seleksi
  • Empat korban meraup keuntungan hingga 140 juta, melalui rekannya Muhtar dan terdakwa lainnya
  • Syauki membuat SK palsu untuk meyakinkan korban, ada korban lain yang juga ditipu hingga Rp40 juta

Serang, IDN Times - Syauki (57), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon didakwa melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan bisa meloloskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di kantornya tanpa melalui seleksi.

Peristiwa terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang. Ia didakwa dua kasus penipuan dengan modus yang sama. Dari empat orang korban, meraup keuntungan hingga 140 juta.

Editorial Team

Tonton lebih seru di