Serang, IDN Times - Syauki (57), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon didakwa melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan bisa meloloskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di kantornya tanpa melalui seleksi.
Peristiwa terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang. Ia didakwa dua kasus penipuan dengan modus yang sama. Dari empat orang korban, meraup keuntungan hingga 140 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Risky Khairullah menyebut, pada kasus penipuan yang pertama terdakwa Syauki beraksi dengan rekannya, Muhtar.