Serang, IDN Times - Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa memanipulasi data terkait pengadaan masker jenis KN95 untuk tenaga kesehatan saat pandemik COVID-19. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021).
Lia didakwa memanipulasi harga satuan dalam penyusunan rencana anggaran belanja (RAB) dana belanja tidak terduga anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Lia didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak penyedia, yakni Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) dan rekannya Agus Suryadinata untuk mark up pengadaan 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar.