Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Intinya sih...

  • Terdakwa menjanjikan proyek paving block dan aspal fiktif kepada anggota DPRD Kota Serang

  • Pelaku berjanji korban dapat keuntungan puluhan juta rupiah dalam 60 hari dengan meminta investasi Rp200 juta

  • Modusnya, terdakwa meyakinkan pelaku dengan foto proyek palsu dan mengaku uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin Henry

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kepala Seksi Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Aditya Lesmana (44), didakwa menipu anggota DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi, melalui dua proyek fiktif. Akibat perbuatannya, Henry yang juga politisi Partai Demokrat itu mengalami kerugian hingga Rp230 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (15/10/2025).

1. Terdakwa menjanjikan proyek paving block dan aspal yang diduga fiktif

Dok. Istimewa/IDN Times

Dalam dakwaan, Fitriah menjelaskan bahwa penipuan bermula ketika Aditya bertemu Henry dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Serang sekitar Desember 2024. Saat itu, Aditya memperkenalkan diri sebagai pegawai negeri sipil aktif di Dinas Perkim Kota Serang.

Dia juga mengaku kepada Henry bahwa dia memiliki akses terhadap dua proyek pekerjaan paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Kedua, terdakwa juga mengaku punya akses ke proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Saya bekerja sebagai PNS di Dinas Perkim Kota Serang dengan jabatan Kasi PSU,” kata jaksa menirukan ucapan terdakwa dalam dakwaan.

2. Pelaku berjanji korban dapat keuntungan puluhan juta rupiah dalam 60 hari

Dok. Istimewa/IDN Times

Untuk dua proyek tersebut, Aditya meminta Henry berinvestasi Rp200 juta, dengan rincian Rp150 juta untuk proyek paving block dan Rp50 juta untuk proyek pengaspalan dengan janji keuntungan Rp50 juta dalam waktu 60 hari.

Agar terlihat meyakinkan, Aditya memperlihatkan surat penawaran pekerjaan berkop perusahaan PT Dwi Griya Sejahtera, lengkap dengan tanda tangan direktur.

"Merasa percaya, Henry kemudian mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama Lies Lilian Rachman, yang ternyata adalah istri terdakwa, pada 9 Desember 2024," katanya

3. Modusnya, terdakwa meyakinkan pelaku dengan foto proyek

Dok. Istimewa/IDN Times

Tak lama setelah menerima dana, Aditya mengirim video dan foto progres proyek pengaspalan kepada Henry. Ia bahkan meminta tambahan modal Rp30 juta dengan janji keuntungan tambahan Rp20 juta.

Namun, setelah dua bulan, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Saat Henry menanyakan hasil dan meminta modalnya kembali, Aditya beralasan pembayaran proyek dari pengembang belum cair.

"Kecurigaan Henry memuncak hingga akhirnya ia mendatangi dua lokasi proyek pada 6 Februari 2025. Di sana, tidak ditemukan aktivitas pekerjaan sama sekali," katanya.

Setelah didesak, Aditya mengaku bahwa seluruh dana Rp230 juta telah digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin Henry. “Much Aditya Lesmana menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pemilik dana,” ujar Fitriah.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team