Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelajar SMK di Serang Ditangkap Polisi Karena Diduga Perkosa Siswi SD

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang inisial SC berusia 11 tahun diduga diperkosa oleh pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial KM. Remaja berusia 17 itu pun harus berhadapan dengan hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Serang telah menetapkan KM sebagai tersangka.

"Kami sudah amankan pelaku pada Sabtu, 14 Desember," kata Kanit PPA Polres Serang Ipda Sanggrayugo Widyajaya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

1. Korban diancam bakal dibakar oleh pelaku jika tak ikut

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sanggrayugo menjelaskan, peristiwa pmerkosaan itu bermula pada 15 Juni 2023 saat korban tengah main di rumah temannya. Tiba-tiba SC dihubungi oleh pelaku untuk bertemu. Tak lama KM menjemput SC dan mengajak untuk jalan-jalan.

Di tengah perjalanan korban sempat bertanya tujuan kemana dia akan dibawa, namun pelaku minta korban untuk diam dan ikut saja, bahkan sempat mengancam akan mencelakai korban.

"Pelaku mengancam akan membakar korban kalau tidak mau ikut sama dia," katanya.

2. Korban diperkosa di rumah teman pelaku

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, korban dibawa ke rumah temen pelaku di daerah Binuang, dan langsung diajak ke dalam sebuah kamar. Tiga temen pria pelaku yang tengah berada tiba-tiba keluar dan hanya menyisakan SC dan KM.

Saat korban juga hendak keluar, pelaku malah mengunci kamar dan langsung menggendong dan membanting ke kasur. Dalam kondisi berbaring pelaku langsung memerkosa korban hingga dua kali.

3. Kasus ini terungkap setelah beberapa bulan korban berani cerita ke orangtua

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai melampiaskan nafsunya, lalu pelaku mengantar SC ke rumah temennya. Di  sana kemudian, menceritakan perbuatan KM ke temannya. "Namun saat pulang ke rumah korban takut ketahuan orangtuanya," katanya.

Sudah beberapa bulan yang lalu, akhirnya memberanikan diri mencertikan apa yang ia alami kepada orangtuanya. "Tak terima orangtua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," katanya.

Laporkan!

pexels.com/ MART PRODUCTION MART PRODUCTION

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us