Pelajar SMK di Serang Ditangkap Polisi Karena Diduga Perkosa Siswi SD

Serang, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang inisial SC berusia 11 tahun diduga diperkosa oleh pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial KM. Remaja berusia 17 itu pun harus berhadapan dengan hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Serang telah menetapkan KM sebagai tersangka.
"Kami sudah amankan pelaku pada Sabtu, 14 Desember," kata Kanit PPA Polres Serang Ipda Sanggrayugo Widyajaya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
1. Korban diancam bakal dibakar oleh pelaku jika tak ikut

Sanggrayugo menjelaskan, peristiwa pmerkosaan itu bermula pada 15 Juni 2023 saat korban tengah main di rumah temannya. Tiba-tiba SC dihubungi oleh pelaku untuk bertemu. Tak lama KM menjemput SC dan mengajak untuk jalan-jalan.
Di tengah perjalanan korban sempat bertanya tujuan kemana dia akan dibawa, namun pelaku minta korban untuk diam dan ikut saja, bahkan sempat mengancam akan mencelakai korban.
"Pelaku mengancam akan membakar korban kalau tidak mau ikut sama dia," katanya.
2. Korban diperkosa di rumah teman pelaku

Kemudian, korban dibawa ke rumah temen pelaku di daerah Binuang, dan langsung diajak ke dalam sebuah kamar. Tiga temen pria pelaku yang tengah berada tiba-tiba keluar dan hanya menyisakan SC dan KM.
Saat korban juga hendak keluar, pelaku malah mengunci kamar dan langsung menggendong dan membanting ke kasur. Dalam kondisi berbaring pelaku langsung memerkosa korban hingga dua kali.
3. Kasus ini terungkap setelah beberapa bulan korban berani cerita ke orangtua

Usai melampiaskan nafsunya, lalu pelaku mengantar SC ke rumah temennya. Di sana kemudian, menceritakan perbuatan KM ke temannya. "Namun saat pulang ke rumah korban takut ketahuan orangtuanya," katanya.
Sudah beberapa bulan yang lalu, akhirnya memberanikan diri mencertikan apa yang ia alami kepada orangtuanya. "Tak terima orangtua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," katanya.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.