Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang inisial SC berusia 11 tahun diduga diperkosa oleh pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial KM. Remaja berusia 17 itu pun harus berhadapan dengan hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Serang telah menetapkan KM sebagai tersangka.

"Kami sudah amankan pelaku pada Sabtu, 14 Desember," kata Kanit PPA Polres Serang Ipda Sanggrayugo Widyajaya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

1. Korban diancam bakal dibakar oleh pelaku jika tak ikut

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sanggrayugo menjelaskan, peristiwa pmerkosaan itu bermula pada 15 Juni 2023 saat korban tengah main di rumah temannya. Tiba-tiba SC dihubungi oleh pelaku untuk bertemu. Tak lama KM menjemput SC dan mengajak untuk jalan-jalan.

Di tengah perjalanan korban sempat bertanya tujuan kemana dia akan dibawa, namun pelaku minta korban untuk diam dan ikut saja, bahkan sempat mengancam akan mencelakai korban.

"Pelaku mengancam akan membakar korban kalau tidak mau ikut sama dia," katanya.

2. Korban diperkosa di rumah teman pelaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di