Serang, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang inisial SC berusia 11 tahun diduga diperkosa oleh pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial KM. Remaja berusia 17 itu pun harus berhadapan dengan hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Serang telah menetapkan KM sebagai tersangka.
"Kami sudah amankan pelaku pada Sabtu, 14 Desember," kata Kanit PPA Polres Serang Ipda Sanggrayugo Widyajaya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).