Pelajar SMK di Serang Ditangkap Polisi Karena Diduga Perkosa Siswi SD

Serang, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Serang inisial SC berusia 11 tahun diduga diperkosa oleh pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial KM. Remaja berusia 17 itu pun harus berhadapan dengan hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Serang telah menetapkan KM sebagai tersangka.
"Kami sudah amankan pelaku pada Sabtu, 14 Desember," kata Kanit PPA Polres Serang Ipda Sanggrayugo Widyajaya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
1. Korban diancam bakal dibakar oleh pelaku jika tak ikut
Sanggrayugo menjelaskan, peristiwa pmerkosaan itu bermula pada 15 Juni 2023 saat korban tengah main di rumah temannya. Tiba-tiba SC dihubungi oleh pelaku untuk bertemu. Tak lama KM menjemput SC dan mengajak untuk jalan-jalan.
Di tengah perjalanan korban sempat bertanya tujuan kemana dia akan dibawa, namun pelaku minta korban untuk diam dan ikut saja, bahkan sempat mengancam akan mencelakai korban.
"Pelaku mengancam akan membakar korban kalau tidak mau ikut sama dia," katanya.