Pelaku Curanmor Bersenpi Dibekuk Polisi di Tangerang

Tangerang, IDN Times - Polisi berhasil membekuk AA alias Ipin (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang kerap beraksi di wilayah Tangerang. Diketahui, Ipin sudah 26 kali beraksi di wilayah Tangerang Raya.
Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap Ipin di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aksi curanmor di Jalan Husein Sastranegara, Benda, Kota Tangerang, lalu anggota pun langsung melakukan patroli," kata Rokmatulloh, Sabtu (10/5/2025).
1. Polisi lantas melihat kendaraan mencurigakan yang dikendarai pelaku

Dari laporan yang diterima, diketahui ada 2 pelaku yang melancarkan aksinya dalam mencuri motor di lokasi tersebut. Lalu, saat berpatroli di sekitar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang petugas melihat satu orang mengendarai motor yang baru saja dicuri.
"Anggota pun lalu melakukan pengejaran hingga didapati satu pelaku di sekitar Aeropolis. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F melarikan diri," jelasnya.
2. Polisi menemukan senjata api rakitan

Petugas langsung menggeledah Ipin dan menemukan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 butir amunisi ukuran 9 mm.
"Petugas juga menemukan 4 kunci leter dengan 32 mata kunci," ungkapnya.
3. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 26 kali

Saat diinterogasi, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali. Rinciannnya 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh, dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 unit motor merk Honda matic lainnya yang merupakan hasil curanmor," jelasnya.
Rokmatulloh mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," tutupnya.