ilustrasi limbah air (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Sementara, Kepala Sub bidang Komunikasi dan Eksternal Perumdam TKR, Mat Yunis Subchan mengungkap bahwa lonjakan tarif air disebabkan oleh adanya kebijakan penyesuaian pelayanan kepada pelanggan di tengah pandemik COVID-19 terhitung sejak 1 April 2020.
Penyesuaian pelayanan tersebut, salah satunya berupa penghentian pembacaan meteran air oleh petugas Perumdam TKR ke rumah atau lokasi keberadaan pelanggan.
Hal tersebut mengakibatkan, volume pemakaian air oleh pelanggan, didapat berdasarkan taksiran pemakaian rata-rata selama tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2020.
Kemudian, dari taksiran pemakaian air rata-rata itu, akhirnya terdapat selisih dengan pemakaian sebenarnya pada meteran air. Lalu, selisih tersebut, dipastikan tidak tercatat dan tidak tertagih selama pandemi berlangsung.
“Selisih itu terus terjadi setiap bulannya, sampai akhirnya dilakukan pencatatan meter air secara langsung ke rumah atau lokasi pelanggan oleh petugas pencatat meteran di bulan Januari 2021 ini. Sehingga didapatkan angka sesungguhnya sesuai yang tertera di water meter,” kata Mat Yunis, melalui pernyataan resminya.
Lebih lanjut, kata Yunis, pada saat angka meteran air sesungguhnya dimasukan ke sistim billing, maka seluruh selisih antara angka taksiran rata-rata dengan angka meteran sebenarnya, dari bulan April 2020 sampai Januari 2021 terakumulasi pada tagihan di bulan Februari 2021.
“Contoh, jika sisa angka taksiran yang belum terbaca setiap bulannya 5 meter kubik jika dikalikan 10 bulan maka akan didapat pemakaian 50 meter kubik. Inilah yang menjadi pertanyaan pelanggan, dimana setiap bulannya biasa membayar untuk pemakaian 10 meter kubik saja, tapi di bulan Februari ini melonjak menjadi 50 meter kubik,” ungkapnya.